Kantor Konsultan Pajak Waskita & Partners

    • Jateng Dan D.I.Yogyakarta, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia

Kami adalah Kantor Konsultan Pajak di Yogyakarta yang memiliki Konsultan Pajak resmi berregister (Registered Tax Consultant) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Sebagai profesional Konsultan Pajak, kami memiliki ijin praktik dengan wilayah kerja di seluruh Provinsi Indonesia. Tugas utama kami sebagai Konsultan Pajak adalah memberi dukungan kepada Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku. Di samping sebagai Konsultan Pajak, kami juga berprofesi sebagai Akuntan berregister dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia. sebagai Akuntan, kami akan memberi dukungan kepada para Pengusaha/Perusahaan dalam mengelola akuntansi dan keuangan usaha.

Sebagai pengantar, perlu kami informasikan bahwa sejalan dengan ditetapkannya penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan, maka pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya mengalami peningkatan secara signifikan. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya menambah penerimaan pajak dengan berbagai cara termasuk melakukan pengubahan secara progresif terhadap berbagai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang cukup menekan Wajib Pajak. Untuk mengejar target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah melalui DJP terus melakukan penggalian potensi pajak melalui kegiatan ekstensifikasi untuk menambah jumlah Wajib Pajak dan kegiatan intensifikasi untuk menambah jumlah pajak yang dibayarkan Wajib Pajak dengan memperbaharui sarana administrasi pajak, menetapkan jenis subyek dan obyek pajak baru, memberikan insentif dan fasilitas pajak, hingga melakukan upaya penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran ketentuan. Dalam upaya memperbaharui sistem administrasi pajak untuk meningkatkan pengawasan, DJP juga telah menetapkan berbagai aplikasi pajak seperti e-registration, e-spt, e-filling, dan e-faktur yang dalam penggunaannya cukup menambah beban bagi Wajib Pajak.

Untuk menyikapi kondisi tersebut di atas, agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi maupun sanksi pidana dalam bidang perpajakan, Wajib Pajak diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila dapat memahami dengan baik ketentuan perpajakan, Wajib Pajak akan dapat menghitung, membayar/menyetor pajak, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap, serta mampu menyelesaikan masalah perpajakan yang dihadapi dengan baik. Namun demikian, karena ketentuan perpajakan memiliki kompleksitas tertentu, maka diperlukan konsentrasi ekstra untuk memahami perubahan ketentuan perpajakan. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus berkonsentrasi untuk mengembangkan usaha dan tidak cukup memiliki kapasistas untuk berkonsentrasi mencermati perubahan ketentuan perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membantu Wajib Pajak, Pemerintah mengadakan profesi Konsultan Pajak yang bertugas memberi dukungan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dukungan yang dapat diberikan dalam bentuk pendampingan, pengelolaan, pemberian saran, pemberian pelatihan, dan penyelesaian masalah perpajakan. Dengan dukungan Konsultan Pajak tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih berkonsentrasi untuk mengembangkan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya.

Terakhir, kami informasikan bahwa pemberian jasa perpajakan seperti jasa penghitungan dan pengisian SPT oleh pihak yang tidak/kurang memiliki kompetensi sebagaimana yang diberikan Konsultan tidak resmi (non-registered)/ Biro Jasa, atau pengelolaan pajak oleh Karyawan yang tidak/kurang memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, dapat menjadi sumber masalah bagi Wajib Pajak karena berpotensi mengalami kesalahan dan/atau keliruan dalam menerapkan ketentuan perpajakan. Dengan terjadinya kesalahan dan/atau kekeliruan dalam menerapkan ketentuan perpajakan, di kemudian hari Wajib Pajak dapat menderita kerugian sebagai akibat dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana dalam bidang perpajakan.

Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu untuk meluangkan waktu mengujungi membaca beranda kami.. Salam.

Tinggalkan komentar Anda (spam dan pesan ofensif akan dihapus)

Daftar terkait

  • Terima jasa perpajakan perusahaan anda

    Terima jasa perpajakan perusahaan anda

    Tax Consultant Kab. Bekasi (West Java) Maret 8, 2024

    1. e-butpot PPh 21 2. e-butpot PPh 23 3. e-bupot PPh final 4. e-faktur dan web e-faktur 5. e-form (untuk pelaporan SPT Tahunan Badan) 6. Laporan keuangan (Laba Rugi dan Neraca) silahkan hubungi kami by wa 081210457940.

  • Tax advocate, Accounting and Finance Consulting

    Tax advocate, Accounting and Finance Consulting

    Tax Consultant Bandung (Jawa Bara) Nopember 21, 2023

    Vanjaya Consulting adalah jasa di bidang perpajakan dan akuntansi. Didirikan untuk memenuhi kebutuhan para wajib pajak dan perusahaan untuk menjalankan bisnisnya sesuai ketententuan perpajakan dan akuntansi yang berlaku ,kami memberi solusi terbaik u...

  • PT Ovada Ekagata Indonusa - Registered Tax Consultant

    PT Ovada Ekagata Indonusa - Registered Tax Consultant

    Tax Consultant Jakarta Barat (DKI Jakarta) Nopember 5, 2023

    Konsultan Pajak dan Praktisi Akuntansi terdaftar di Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Berpengelaman dalam mengurus kepatuhan pajak serta mendampingi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi Wajib Pajak. Kami bekerja secara profesional dengan me...